Terkait Proyek dan Perizinan, KPK OTT Bupati Penajem Paser Utara Berikut Plt Sekda

Siaran Pers KPK. [doc.hms]

Sambungnya, tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain itu, AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Selanjutnya atas perbuatan tersebut, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fikri.

Sedangkan, tambahnya, tersangka AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Januari s.d 01 Februari 2022. Tersangka AGM dan NAB di Rutan gedung Merah Putih, Tersangka MI di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH dan JM di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Tersangka AZ di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Sambungnya dia menjelaskan, KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi. Korupsi pada pengadaan proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Penulis: Cr/HmsEditor: RedSumber Berita