Terkait Proyek dan Perizinan, KPK OTT Bupati Penajem Paser Utara Berikut Plt Sekda

Siaran Pers KPK. [doc.hms]

“Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” ujarnya.

Lebih lanjutnya dia mengatakan, KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Penulis: Cr/HmsEditor: RedSumber Berita