THM di Kota Bekasi yang Bandel akan Diberi Sanksi

Ilustrasi (doc.net)

KLISENEWS, KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Drsease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/258/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Bekasi. Aturan ini berlaku pada tanggal 1-7 Maret 2022.

Namun aturan tersebut tidak di gubris oleh sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bekasi yang tetap beroperasi diluar jam operasional. Ditambah penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam tidak dijalankan oleh pihak pengelola dan rentan adanya penyebaran virus covid-19.

Dalam pantauan wartawan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi, masih terlihat beroperasi seperti biasanya hanya saja waktu operasinya dimulai pada pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari operasi pihak berwenang.

Salah satu pengamat kebijakan publik Maizal Alfian menyampaikan, dalam hal ini instansi terkait, harus segera bertindak cepat demi melakukan antisipasi pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan THM yang identik dengan tempat keramaian. Ditambah, ada informasi terkait jam operasional THM yang dimulai pada pukul 00.00 WIB.

“Jangan sampai muncul paradigma masyarakat bahwa instansi terkait terkesan tutup mata. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Bekasi, demi melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya, Selasa (01/03/22).

Penulis: YessEditor: Red