Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
Selain itu, dapat dipastikan pelaku bukan merupakan seorang anggota kepolisian. Karena O diketahui mengemudikan mobil pajero berplat QH saat menganiaya E.
“Bukan anggota (polisi), bukan anggota,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).