Warga Kota Bekasi Harus Tahu, Panduan Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi

– Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan sertajarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

BACA JUGA : Ketua DPC PPP Kota Bekasi Adakan Bukber, Ini Kata Sholihin

– Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M/1442 H. dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Da’i setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat.

Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dariCovid-19.

Penulis: Dro/HumasEditor: Jelly