“Secara administratif saya selaku Plt Wali Kota mengambil keputusan jalan tengahnya saja karena ini melibatkan hak warga. Jadi, saya pinta ketua RT dan RW untuk dapat membuat surat persetujuan warga. Jika sebagian warga RW 11 berkenan secara administratif berubah jadi RW 17, baru akan saya teken pengesahannya,” kata Tri.
Tri berharap permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat Bintara Loka Indah dapat dibicarakan secara musyawarah dan mufakat sehingga kondusivitas di wilayah harus tetap terjaga.