Wow, Bayar Internet Rp30 Juta Perbulan Pakai APBD, Disdik Kota Bekasi Ditegur Inspektorat

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi. [doc.klise]

Dalam suratnya bernomor 742/1880/Itko perihal Mitigasi Risiko tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan itu, disebutkan berdasarkan hasil analisis Inspektorat Daerah Kota Bekasi terhadap DPA perangkat daerah, pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi ditemukan kegiatan 1.01.1.01.01.01.08.02 penyediaan jasa komunikasi, penyediaan sumber daya air air dan listrik dengan kode rekening 5.2.1.04.63.

Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam suratnya juga memerintahkan kepada Dinas Pendidikan agar segera melaporkan hasil mitigasi risiko paling lambat tanggal 12 Oktober 2021.

BACA JUGA : BAZNAS Kota Bekasi Distribusikan Dana Zakat

Pantauan media ini di kantor dinas yang berlokasi di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu hanya terdapat jasa internet Wi fi.

Sedangkan tv kabel yang cukup besar menggunakan jasa internet tidak terlihat. Di dinas yang ada hanya tv biasa.

Penulis: SaparEditor: Red