KLISE.NEWS, JAKARTA — Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Pansus B Lt. 3 DPR RI Gedung Nusantara II, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (02/09/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus T.B. Hasanuddin yang dihadiri anggota Pansus dari 9 Fraksi secara tatap muka maupun daring. Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.
BACA JUGA : TNI Kirim Bantuan Oxygen Generator untuk Rumah Sakit di Wamena
Laksdya TNI Aan Kurnia dalam paparannya menyampaikan konsepsi pengamanan dan pengawasan kegiatan dilandas kontinen Indonesia. Dikatakannya, landas kontinen sebagai hak berdaulat Indonesia, ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional Indonesia sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar implementasi kepentingan nasional Indonesia di laut. “Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai penegak hukum sesuai dengan amanat UU no. 32 Tahun 2014 memandang perlu adanya Undang-Undang tentang landas kontinen,” katanya.
Dalam kesempatan ini, ijinkan Bakamla menyampaikan pandangannya terkait pengamanan dan pengawasan kegiatan di landas kontinen. “Adapun Ruang lingkup paparan meliputi, pertama kerawanan Kamla di landas kontinen dan peluang yang berada di landas kontinen. Kedua, Urgensi RUU Landas Kontinen. Ketiga, Konsepsi Strategi Kamla di landas kontinen. Keempat, rekomendasi dalam sudut pandang Bakamla,” ungkap Kepala Bakamla mengawali pemaparannya.