Developer Diandes Residence Diduga Ingkari Janji SPPT PBB dan Fasum Lainnya, Mantan Camat Tambun Utara Bilang Begini

Developer Diandes Residence (tengah batik putih) saat menemui warga terkait permasalahan hak-hak konsumen. [dok.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Hasil pertemuan developer Diandes Residence dengan warga perumahan, yang memufakati terkait surat-menyurat perumahan tersebut dalam jangka 5-7 hari kerja. Nyatanya, hingga kini developer mengingkari kesepakatan itu semua, warga pun mempertanyakan hal itu.

“Kalau janji yang pasti, kita ini pembeli yang butuh kepastian terkait surat-surat rumah kami, jangan seperti jual kucing dalam karung. Dihubungi di whatsapp tidak ada jawaban sama sekali,” kata Ketua RT 009 Hendra Winata kepada KLISE, Selasa (12/3/2024).

Merasa di ingkari janjinya oleh Developer, Hendra Wihata selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) Perumahan Diandes Residence beserta puluhan warganya mengancam akan melakukan aksi demo guna menagih janji yang diberikan Developer.

“Kita menagih janji yang diberikan oleh Developer mulai tahun 2017 yaitu tentang adanya surat menyurat di Perumahan Diandes Residence yang sampai saat ini belum terwujudkan,” ungkap Hendra Winata.

Tak hanya itu, pemecahan sertifikat pun warga Diandes Residence juga menduga masih bersifat gelondongan berupa tanah. Sedangkan, kata Hendra Winata, bangunan dan sertifikat per blok rumah waktu pertemuan dengan warga, H. Hendra sebagai developer menjanjikan pada hari Kamis (7/3/204). Hingga kini dia mengingkari.

“Warga sangat kecewa kalau cuma di janji-janji kan saja sampai saat ini, jangan sampai warga mengamuk terkait hal ini, kita akan cari tau keberadaan rumahnya, kalau bisa kita geruduk rumahnya,” ancamnya.

Terpisah, Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi saat dimintai keterangannya yang pernah menjabat sebagai Camat Tambun Utara pada tahun 2017. Dirinya mengatakan, bahwa dia tidak ingat sama sekali terkait perizinannya.

“Wah, saya lupa bang izinnya ada kagak,” singkatnya.

Penulis: GunsEditor: Redaksi










Exit mobile version