Duh Teganya, Akibat PT TradeCorp Indonesia Diduga Belum Bayar Tagihan PT GMS, THR Pun Gagal Cair

Ilustrasi THR. [doc.klise]

KLISE, JAKARTA – Dugaan Wanprestasi Pembayaran Instalasi Modhouse atau Gagal Bayar (Gal Bay) yang diduga dilakukan oleh PT Tradecorp Indonesia di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat. Kini dugaan puluhan karyawan PT GMS belum terima Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur PT GMS Freddy Leonardo Aritonang mengatakan, meski terus bergulir kasus dugaan gagal bayar PT. Tradecorp Indonesia kepadanya, kata Freddy, hak dan kewajiban karyawan jangan pula diabaikan untuk mendapatkannya, apalagi di moment lebaran seperti sekarang ini.

“Bagaimana buruh hendak merayakan dan memenuhi kebutuhan Lebaran, juga mudik mereka,” kata Freddy,  Kamis (11/4/2024).

Puluhan buruh yang terancam sama sekali tak mendapatkan hak THRnya itu, merupakan pekerja PT GMS. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya bekerja di PT GMS mengatakan, hingga saat ini ia dan puluhan temannya masih belum mendapatkan kepastian, kapan THR satu bulan gaji mereka itu dibayarkan.

“Kami tak pernah mendapatkan kepastian, kapan THR kami dibayarkan, dan kapan kami mendapatkan gaji,” bebernya.

THR wajib diberikan pada pekerja atau buruh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pemberian THR ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Lebih lanjut dikatakan, tanpa persetujuan maupun kesepakatan serikat pekerja dengan perusahaan, maka THR tidak bisa diberikan bertahap. 

“Kalaupun perusahaan sedang kesulitan keuangan, maka harus dibuktikan dengan laporan dan kesepakatan dengan pekerja melalui serikat pekerja, tanpa itu, maka sudah melanggar,” tambahnya.

Penulis: GunsEditor: Redaksi










Exit mobile version