Empat Pejabat Pemkot Bekasi Dipanggil KPK

Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Bekasi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/01/2022). [doc.klise]

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).

Dalam OTT, Satgas KPK berhasil mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang tidak terbukti sedang 9 lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti.

Dalam gelar perkara, KPK juga memperlihatkan barang bukti hasil OTT sebesar Rp5,7 miliar mata uang rupiah dengan uang tunai Rp3,7 miliar dan Rp2 miliar dalam buku rekening yang turut disita.

Para tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Penulis: SaparEditor: Red