Fakultas Hukum UNKRIS Lahirkan Doktor Ilmu Hukum Ke-27

Promovendus Hermansyah Dulaimi setelah membacakan desertasinya yang berjudul “Kebijakan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Tentang Musik dan Lagu Dalam Era Digital di Indonesia” (108) halaman kemudian penyanggah bertanya kepada promovendus terkait desertasinya.

Promovendus Hermansyah Dulaimi menjawab semuah pertanyaan dari penyanggah dengan lugas dan smart.

BACA JUGA : Bahas RUU Landas Kontinen, Bakamla RI Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus

Yang menarik penyanggah terakhir via daring Prof Mahfud yang merupakan sahabat dari promovendus pada saat masih kuliah S1 di UII Yogyakarta mengatakan tidak dapat hadir langsung secara fisik karena ada kegiatan sehingga hadir via daring.

“Rumusan masalah yang disampaikan tidak fokus di Indonesia sama sekali justru yang ditemukan dalam desertasi ini justru hasil penelitian berbagai negara lain, tapi tidak apa-apa dan kalau mau diterbitkan menjadi buku tentu yang anda tulis sebagai latar belakang masalah nanti tulisannya studi pustaka, tinjauan geografis atau original penelitian,” ucap Prof Mahfud.

Dan atas beberapa yang disampaikan Prof Mahfud dijawab oleh promovendus dengan baik dan smart. Ketua sidang bertanya kembali kepada penyanggah Prof Mahfud, apakah masih ada pertanyaan.

Penulis: BennyEditor: Jelly