Lebih lanjutnya ia katakan, yang harus dipatuhi oleh murid, orang tua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orang tua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.
“Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” tambah Inayatullah.