Jelang Idul Fitri, Nuryadi Darmawan Pastikan TKK Dapatkan THR

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan.

KLISE, KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontra (TKK) Kota Bekasi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Nuryadi Darmawan, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan.

“TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR,” tegas Nuryadi yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Jum’at (22/3/2024).

Lebih lanjut, Nuryadi menjelaskan bahwa saat ini sudah selayaknya para TKK mendapatkan THR, mengingat situasi dan kondisi ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sudah membaik.

“Sebagai anggota BANGGAR, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan Anggaran THR untuk TKK. Ingat, TKK itu salah satu Pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya Pemerintahan di Kota Bekasi,” papar Nuryadi.

Untuk diketahui, dalam PP 14 Tahun 2024 memberikan peluang bagi pegawai kontrak mendapatkan THR maupun gaji ke-13. Hal itu terungkap dalam Pasal 3 huruf j PP 14 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi Pemerintah, lembaga non struktural, maupun Badan Layanan Umum (BLU) berhak mendapat THR. (ADV)

Penulis: Guns