Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur, Kuasa Hukum Korban Pinta Pihak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Dadan Ramlan, SH Selaku Kuasa Hukum Korban

KLISENEWS, KOTA BEKASI – Seorang ayah berinisial N (44) diduga telah tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur yaitu RN (14) di Bekasi, Pengasinan, Rawalumbu. Perbuatan itu dilakukan saat 6 bulan yang lalu.

Kasus tersebut diungkapkan kuasa hukum korban Dadan Ramlan mengatakan, peristiwa ini mulai dialami kliennya di setiap malam semenjak ibu korban telah meninggal dunia.

BACA JUGA : Masih Dalam Rangka Pencapaian Herd Immunity, Polres Metro Bekasi Kota Adakan Giat Vaksin Secara Mobile

“Jadi si pelaku ini melakukannya di malam hari, pada saat korban sedang tidur dan dilakukan berulang kali sebanyak 3 kali selama 1 minggu,” paparnya, Sabtu (25/09/21).

Dadan pun menambahkan saat ini ketika kami tanyakan terkait kronologi korban terlihat sangat ketakutan untuk sementara ini korban sepertinya belum bisa bicara banyak.

“Ditambah keterangan orang dekat korban, adiknya sering memergoki korban menangis ketika bersama pelaku,” ucapnya.

Penulis: YessiEditor: Red










Exit mobile version