KLISE, KAB. BEKASI – Kejaksaan Agung RI mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengalihkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti kepada pihak ketiga dengan skema manajemen profesional.
Dorongan itu disampaikan Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana saat meninjau Stadion Wibawa Mukti, Jumat [3/7/2026].
Menurut Asep, langkah ini perlu diambil untuk memangkas pos pengeluaran APBD yang selama ini dinilai tidak efisien.
Contohkan Stadion Patriot Candrabhaga
Dalam peninjauan tersebut, Asep membandingkan Wibawa Mukti dengan Stadion Patriot Candrabhaga milik Pemkot Bekasi.
“Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak membebani APBD untuk biaya pemeliharaan, bahkan ada bagi hasil yang menjadi pemasukan daerah. Sementara di Kabupaten Bekasi masih dikelola UPTD Disbudpora,” kata Asep.
Stadion Harus Jadi Mesin Ekonomi
Asep menegaskan stadion di era modern tidak bisa hanya berfungsi sebagai fasilitas olahraga gratis. Aset tersebut harus dikelola sebagai industri.
“Pertandingan sepak bola profesional punya efek domino. Menghidupkan UMKM, membuka lapangan kerja warga lokal, dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Pola itu, kata dia, hanya bisa jalan jika ada tata kelola yang komersial, transparan, dan akuntabel.
“Di beberapa daerah, stadion dikelola profesional dan justru memberi keuntungan bagi pemerintah. Konsep ini seharusnya diterapkan juga di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kajati Jabar tersebut. ***














