Kejari Kota Bekasi Gelandang Kepsek SMAN 19 ke Rutan Bulak Kapal

Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi lakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 di Kota Bekasi berinisial UK. Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (01/10/2021) di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas-IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Tersangka digelandang ke Rutan sekitar pukul 15.30 WIB setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 di Kota Bekasi Berinisial UK. [doc.net]

Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan untuk membangun USB SMA Negeri 19 tersebut senilai Rp. 3.805.377.000,- Tahun Anggaran (TA) 2019. Tersangka UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru sebagaimana petunjuk teknis pelaksaannya.

Untuk mempertanggung -jawabkan perbuatannya, Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM,  menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis: AritonangEditor: Red