Dengan alasan subjektif maupun objektif, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Menurut Kajari melalui Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH. MH, tersangka UK selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, dan selaku Ketua pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru diduga keras merugikan keuangan negara sebesar Rp.670.000.000,-.
Menurut Kajari melalui Kasi Intel, kerugian negara tersebut timbul karena tersangka tidak mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Sehingga, volume kegiatan pembangunan USB Sekolah Menengah Atas Negeri (USB-SMAN) itu tidak sesuai yang diharapkan.