KPK Limpahkan Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor

Tersangaka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di KPK. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, berkas perkara dan surat dakwaan tersangaka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Kelima terdakwa yang dilimpahkan selain Rahmat Effendi, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5/2022), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Setelah dakwaan dilimpahkan penahanan terhadap kelima terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Ali mengatakan tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Penulis: CrEditor: Redaksi