KPK Limpahkan Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor

Tersangaka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di KPK. [doc.net]

“Para terdakwa didakwa, pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Ali.

KPK menetapkan sembilan tersangka, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan sudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penulis: CrEditor: Redaksi