KPK OTT Kepala Daerah, Puskappi Menduga Adanya Keterlibatan Oknum DPRD

Gedung DPRD Kota Bekasi [doc.klise]

KLISENEWS, KOTABEKASI – Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen pada Rabu (5/1/2022) lalu.

BACA JUGA : Anggota DPRD Arwis Sembiring Bersama Camat Bekasi Barat Resmikan Kantor RW 09 Bintara Jaya

Sebab, kasus korupsi itu terindikasi melibatkan oknum anggota dewan karena menyangkut APBD-P 2021 yang disahkan eksekutif dan legislatif.

Direktur Kajian Puskappi Bobby Darmanto berpandangan, korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga tidak mungkin berdiri tunggal, karena selalu melibatkan lebih dari satu orang.

Apalagi dalam kasus yang menjerat Rahmat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan.

“Kemungkinan dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Wali Kota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN,” kata Bobby dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Bobby menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi, cukup besar karena lembaga legislatif memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Hal ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rahmat saat Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

“Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut,” kata Bobby.

Penulis: YesEditor: Red