KLISE.NEWS, JAKARTA – Wisma Prima yang berlokasi di Jalan Mangga Besar IV E, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, ditutup permanen pada Senin (31/5/2021).
Wisma ini ditutup lantaran menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur.
“Kegiatan pagi ini yang kami lakukan itu permanen izin dicabut oleh PTSP artinya sudah tidak ada boleh kegiatan Wisma Prima ini,” kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di lokasi, Senin.
BACA JUGA : Cafe and bar Holly Glass di Segel, Ini Penjelasan Kapolsek
Menurut Eko, pihaknya mendapat rekomendasi untuk menyegel permanen wisma dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“(Dinas) Parekraf membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan penutupan Wisma Prima,” jelas Eko.
Satpol PP memasang garis kuning di depan wisma. Di depan gerbang dipasang juga spanduk pengumuman penutupan wisma.
“Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 55 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha,” demikian tulisan dalam spanduk yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin.
Wisma tersebut terlihat sepi. Tak ada lagi aktivitas usaha di lokasi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di lokasi tersebut pada Kamis (20/5/2021).
Kala itu, sebanyak 33 orang diamankan oleh polisi. Sepuluh orang di antaranya masih di bawah umur.
Diketahui, joki memasarkan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.