Menko Polhukam Meminta Korban Penjol Ilegal Tidak Usah Bayar, Diancam dan Diteror Lapor Polisi

Mahfud MD Menko Polhukam [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online atau pinjol ilegal tidak usah membayar utangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar (utang),” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam.

BACA JUGA : Kasus Suap Perizinan Perkerbunan, KPK Angkut Bupati Kuantan Singingi ke Jakarta

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Penulis: Alfrits SemenEditor: Red