KLISE.NEWS — Financial technology (fintech) kini telah berkembang pesat. Belakangan bahkan banyak tersebar pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan platform yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
BACA JUGA : Simak Cara Download Sertifikat Vaksin
Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan menghubungi layanan center OJK 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
Hingga 25 Agustus 2021 lalu, OJK mencatat ada 116 pinjol yang telah terdaftar serta berizin dari lembaga tersebut.
Dari data tersebut, ada penambahan 9 pinjol yang mengantongi izin dari OJK. Sejauh ini ada total 77 pinjol yang berizin dari OJK, dikutip dari keterangan resmi OJK, Sabtu (4/9/2021).