Pemasangan Uditch di PUP Pengamat Pinta Dinas Bongkar dan Pasang Ulang, Ini Penjelasannya

Proyek Pembuatan Drainase / Pemasangan Uditch Yang Berlokasi Di RT 009 RW 009, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Daerah Perumahan PUP (Pondok Ungu Permai) Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, merupakan daerah yang rawan banjir apabila musim hujan datang.

Karena infrastruktur drainase/saluran air yang kurang layak untuk mengatasi hal tersebut. Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) membuat sejumlah titik saluran air yang dikerjakan pihak ke-3 dengan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Sangat disayangkan proyek yang didanai oleh pemerintah setempat dan sangat penting untuk masyarakat, diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dinas.

Salah satu contohnya adalah proyek pembuatan drainase / pemasangan uditch yang berlokasi di RT 009 RW 009, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang pada pelaksanaanya diduga tidak mencantumkan plang/papan nama proyek yang berisi informasi nama kegiatan, asal anggaran, jumlah anggaran, perusahaan yang mengerjakan, dan batas waktu pengerjaan.

Hal itu jelas melanggar, Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Penulis: Bil/CrEditor: Red