Pemberitahuan Warga Kota Bekasi!!, PPKM Darurat akan Digelar dengan Operasi Yustisi

(doc.net)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah dan dari Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi.

Merajuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI mengenai PPKM Darurat yang harus dilaksanakan mulai dari tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kegiatan PPKM tersebut akan digabungkan dengan gelarnya operasi yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan di tempatkan di masing masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.

BACA JUGA : PPKM Mulai Diterapkan Jakarta Bekasi Disekat

Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah diinstruksikan, sistem dengan digelarnya operasi yustisi ini menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera agar tidak menjadi kekosongan hukum Kajari Kota Bekasi menyarankan agar dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi untuk menindak lanjut mengenai operasi yustisi.

Dalam evaluasi kebelakang selama 4 hari berlangsung prosesnya PPKM darurat mengenai peningkatan disiplin ialah dengan tindakan akhir adalah penegakkan hukum dalam masa PPKM darurat, ditegaskan oleh Kejari Kota Bekasi akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan.

Penulis: Ndoet/HmsEditor: Red