Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Tentang Pembelajaran Tatap Muka, Ini Keterangnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah,

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.

Di dalamnya tercatat poin-poin yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan protokol kesehatan. PTM terbatas untuk SMP/MTs dibuka mulai 1 September, sedangkan untuk SD/MI pada 6 September 2021.

BACA JUGA :
Kota Bekasi Covid-19 Merosot Dratis, Ini Keterangan Sajekti

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (30/8/2021).

Di antaranya poin yang tertuang di dalam SE tersebut ialah :

  1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag,
  2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai,
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah,
  4. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 x 24 jam,
  5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, camat, lurah, dan puskesmas setempat,
  6. Satuan pendidikan SMP/MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 1 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak 1,5 m maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 Tahun,
  7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C) dapat dilaksanakan mulai 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar,
  8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/rombongan belajar,
  9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin – Jumat mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB,
  10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baik saran dan prasarana,
  11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat,
  12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,
  13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.
Penulis: HMSEditor: Jelly