Lebih lanjut Inayatullah menjelaskan, yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.
“Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” ujar Inayatullah.
BACA JUGA :
Ahli Ekonomi Dorong Pemerintah Impelentasikan Nilai-nilai Ekonomi Pancasila
Menurut Inayatullah, Kota Bekasi termasuk wilayah yang pengendalian kasus Covid-19 terbaik se-Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menggunakan isolasi karantina terbatas di tingkat RT/RW.
“Misalkan, di satu tempat terdapat kasus, kita tidak lakukan di tempat tersebut, tapi dilakukan pengendalian. Orangnya kita rawat, virus kita putus mata rantai penyebarannya. Pelayanan di tempat tersebut tetap berjalan,” imbuhnya.