Daerah  

Pemkot Bekasi Menyapikan Klarifikasi Terkait Pelayanan Adminduk, Ini Penjelasan Kabag Humas

Surat Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Pelayanan Disdukcapil. [doc.klise-tangkaplayar]

KLISE, KOTA BEKASI – Terkait pemberitaan dengan berjudul “Pelayanan 56 Kelurahan Adminduk Kota Bekasi Hanya Seremoni, Warga Dibuat Makin Susah”, hal itu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Hutajulu menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya melalui surat Nomor. 400.14.4/1309/SETDA. Hum Sifat, 10 September 2024, yang sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Adminduk telah dilaksanakan pada 56 kelurahan, 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik. Adapun jenis pelayanan adminduk di kelurahan telah ditetapkan dapat melayani:
    a. Rekam Cetak KTP-el Baru
    b. Penertiban KK (Perubahan menjadi QR Code tanpa merubah elemen data)
    c. Pencetakan KIA
    d. Penerbitan Akta Kelahiran kurang dari 60 hari
    e. Penerbitan Akta Kematian kurang dari 30 hari

Pelayanan di kelurahan dilakukan secara langsung (on the spot) dan dilayani oleh hanya 1 orang petugas operator SIAK, sehingga jenis layanan yang diberikan disesuaikan dengan petugas yang tersedia.

  1. Layanan Adminduk yang dapat dilayani di kantor Kecamatan adalah:
    a. Penerbitan KK yang melakukan Perubahan Elemen Data
    b. Pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    c. Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak dan perubahan elemen data
    d. Akta kelahiran kurang dari 60 hari
    e. Penerbitan Akta Kematian kurang dari 30 hari
    f. Laporan kedatangan SKPWNI

Baca Selengkapnya: Pelayanan 56 Kelurahan Adminduk Kota Bekasi Hanya Seremoni, Warga Dibuat Makin Susah

Untuk mendapatkan layanan di kecamatan, difasilitasi nomor antrian online melalui www.e-Open.id dalam menu Dantain Patriot sebagai bentuk akuntabilitas layanan agar pemohon yang datang sudah memastikan mendapatkan antrian layanan ketika hadir di kecamatan.

  1. Pembagian ini telah dilaksanakan dan telah berjalan dengan baik. Pengajuan berkas pelayanan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap dan diinput ke dalam SIAK. Hasil pelayanan untuk KK, SKPWNI, dan Akta Lahir, Akta Kematian dikirimkan melalui email. Untuk KTP-el dan KIA diambil langsung oleh pemohon.
  2. Untuk pelayanan di Kecamatan Bekasi Utara dilaksanakan oleh tiga orang Operator. Berkas pengajuan KK, SKPWNI dilayani secara tatap muka antara warga dan operator di titik pelayanan kecamatan, bukan dikelurahan. Apabila ada kekurangan berkas langsung disampaikan untuk dilengkapi pemohon.
  3. Bagi warga yang tidak memiliki cukup waktu untuk datang ke kantor kecamatan/kelurahan, maka dapat mengakses layangn online adminduk melalui Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dengan layananan online yang dapat diakses:
    a. Permohonan cetak KK
    b. Permohonan Perubahan Golingan darah WNI
    c. Permohonan Perubahan Pendidikan WNI
    d. SKPWNI Individu
    e. Pisah/Pecah KK Individu
    f. Kelahiran WNI anak belum memiliki NIK
    g. Kelahiran WNI biodata telah memiliki NIK
    h. Akte Kematian

Terhadap layanan IKD, warga pemohon tinggal menyesuaikan syarat untuk menerima hasil layanan secara online melalui email.

  1. Untuk selanjutnya terkait persyaratan dan kelengkapan pelayanan telah disosialisasikan melalui website Disdukcapil, media sosial, infografis dan kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan. Terdapat juga media cetak informasi prosedur dan persyaratan pelayanan dalam bentuk standing banner, sehingga seluruh pihak dapat mengakses informasi dengan jelas dan transparan. Demikian hak jawab ini disampaikan.

Penulis: Cr/HmsEditor: Redaksi