Panca mengatakan senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh korban merupakan senjata pabrikan. Dia mengatakan senjata itu bukan dari kesatuan TNI.
“Terkait senjata, itu senjata pabrikan. Tapi senjata pabrikan itu belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Kami sudah cek itu bukan milik kesatuan,” tutur Panca.
A diduga orang suruhan tersangka S, yang merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar. A dan Y, yang melakukan penembakan, diberikan bayaran oleh S untuk melakukan aksinya.
“Saudara S sebelum kejadian itu mentransfer sejumlah uang yang digunakan untuk membeli senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan sebesar Rp 15 juta. Pagi hari Saudara S kembali mentransfer uang Rp 10 juta kepada Saudara A, ke Saudara Y Rp 5 juta, dan 3 juta yang diambil di kasir. Total Rp 8 juta ke Saudara Y,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Marsal Harahap tewas. Dua tersangka S dan Y itu adalah pemilik dan pegawai Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar.