Soal Rangkap Jabatan KONI dan BUMD, Koordinator CBA Jajang Nurjaman Minta Pj. Bupati Bekasi Tegas

Ilustrasi. [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Tren para pejabat yang kerap rangkap jabatan, dinyatakan melanggar konstitusi. Selain itu, rangkap jabatan ini juga berpotensi membuka celah praktik KKN, sesuatu hal yang ingin dihapus sesuai Amanat Reformasi.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) – Lembaga Pemantau Birokrasi & Pelayanan Publik Indonesia), Jajang Nurjaman menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan pada substansinya adalah perbuatan yang dilarang.

“Karena malpraktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik sangat berpotensi membuka konflik kepentingan yang secara absolut akan turut membuka praktik korupsi,” kata Jajang, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, rangkap jabatan di sektor publik dan BUMD dapat menjadi sumber potensial untuk penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. Kata dia, praktik ini memungkinkan pejabat untuk memanfaatkan posisi, dan akses mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Meskipun ada larangan secara hukum terhadap rangkap jabatan, namun masih banyak pejabat yang melanggar aturan ini dengan cara yang tidak terdeteksi. Ini menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum dan pemantauan terhadap kepatuhan terhadap peraturan,” tuturnya.

Sehingga demikian, perlunya peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan dan pengawasan pejabat publik serta pengurus BUMD dari Pj. Bupati sendiri. “Ini termasuk penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika dan aturan hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 huruf a menyebutkan, “Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;”. Melalui aturan tersebut, peran perusahaan BUMN/BUMD dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional.

Penulis: Guns