LKBH Hipakad’63 Laporkan Ayah Tiri ‘Cabul’ ke Polres Klaten, Busan; Berharap untuk Segera Menindak Lanjuti Kasus ini Secepatnya

Ketua LKBH Hipakad’63 Budi Santoso,SH.MH Bersama Sekjen Joko.S.Dawoed.SH Serta Perwakilan LKBH Hipakad’63 Semarang Haritsah,SH, Mendampingi DT(42 thn) Membuat Laporan di Polres Klaten, Jawa Tengah

KLISE.NEWS, KLATEN — Ketua LKBH Hipakad’63 Budi Santoso,SH.MH bersama Sekjen Joko.S.Dawoed.SH serta perwakilan LKBH Hipakad’63 Semarang Haritsah,SH, mendampingi DT(42 thn) membuat Laporan di Polres Klaten, Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur yang dilakukan ayah tiri bernama IS (56thn) terhadap YL(14 thn) yang merupakan anak kandung DT (42 thn). Jumat (18/06/2021).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media Ketua LKBH Hipakad’63 Budi Santoso.SH.MH yang akrab dipanggil dengan Busan, secara kronologisnya, ia mengatakan DT adalah serorang Janda mempunyai satu orang anak prempuan yang berusia 10 thn pada tahun 2016, DT menikah lagi dengan IS yang berstatus duda yang juga mempunyai anak yang sudah cukup dewasa.

BACA JUGA : SMSI Bekasi Raya Ajak Masyarakat Terapkan 5M

“Bahwa DT dan IS  setelah menikah tinggal bersama dalam satu rumah bersama dengan anak bawaan masing- masing termasuk YL yang saat itu masih duduk dibangku Kelas 6 SD dan berusia sekitar 10 tahun,” kata Busan.

Lanjut Busan menjelaskan, dugaan kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, bermula pada Tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bermula DT dan IS tidur dalam satu kamar Bersama YL didalam satu kamar setiap malam YL dicium dibagian bibir dan di raba dadanya.

“Setiap pagi saat ingin berangkat sekolah YL dibangunkan dengan cara bajunya di naikan keatas dan di raba dadanya, YL yang pada saat itu berusia 10 tahun seorang gadis di bawah umur sekitar 10 thn yang tidak tahu apa – apa terhadap perbuatan ayah tirinya itu YL  mengira itu adalah bentuk kasih sayang hal tersebut di lakukan terus menerus,” ujarnya.

Penulis: BenEditor: Red