Program PTSL 2021 Lambat, Ombudsman dan Ketua RW Soroti Kinerja BPN Kota Bekasi

Pemberian sertifikat Dalam Program PTSL Pada Hantaru di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jumat (24/9/2021). [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Lambatnya pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kecamatan Pondokgede menjadi sorotan oleh lembaga Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman Jakarta Raya. Kendala pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak (sertifikat) milik penerima program PTSL sebutan dari Prona sebelumnya tersebut yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima.

Sebanyak 25 ribu kuota sertifikat program PTSL untuk jatah Kecamatan Pondokgede digelontorkan oleh Kantah Kota Bekasi sejak awal tahun 2021. Namun hingga sekarang belum ada mencapai 10 persen dari total 25 ribu sertifikat yang jadi diserahkan ke warga.

Terkait keterlambatan penerbitan alas hak melalui program PTSL 2021 khususnya di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P.Nugroho, mengatakan agar Kantah Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.

Menurut Teguh, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut. “Ini jadi pertanyaan kami (ombudsman.red), dan juga jadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana,” terangnya, Jumat (1/10/2021).

Penulis: SaparEditor: Red