Satpol PP Kota Bekasi Segel Caffe di Pekayon

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah pimpin penyegelan tempat usaha cafFe di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Minggu (6/6/2021).

Petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh caffe tersebut, maka Satpol PP Kota Bekasi melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut.

BACA JUGA :
Diduga Melaggar Prokes dan Jam Operasional, Caffe Omma di Santroni Tim Satgas Covid-19

“Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” jelas Abi Hurairah.

Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional.

BACA JUGA :
Rekontruksi Pengeroyokan Istri Korban Histeris, Kasat Reskrim; Lima Masih Dalam Pengejaran Kita

Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

Penulis: EZ/HUMASEditor: Red