SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel).

KLISE.NEWS, MAKASSAR– Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).

Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.

BACA JUGA :
SMSI Bekasi Raya Ajak Masyarakat Terapkan 5M

Ketua SMSI Sulsel, Rasid mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.

“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid dalam keterangan, Kamis (22/7).

Rasid menyebutkan dengan frekuensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp 100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta/artikel konten.

Penulis: Rasyid/BowoEditor: Red