Sosialisasi Perwal Pemilhan LPM Bagi Ketua LPM yang Sudah Menjabat 2 Kali tidak Dapat Mencalonkan Kembali

KLIS.NEWS, KOTA BEKASI – Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Perwal nomor 46A tahun 2021 perubahan atas Perwal nomor 93 tahun 2020 Tetang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Bekasi. Kamis (12/5/2022).

Acara telah berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Ciketing Udik dengan menerapkan protokol kesehatan, warga Kelurahan Ciketing Udik antusias mengikuti acara sosialisasi Perwal pemilihan LPM. Selain acara berlangsung sosialisasi melalui zoom meeting bagi warga yang di rumah bisa menyaksikan langsung kegiatan rapat tersebut.

Turut hadir, Warsim Suryana S.Ip ,MSi Camat Bantar Gebang, Samsono SH, MH Kapolsek Bantar Gebang, Nahwan Wawan Lurah Ciketing Udik, Salim Samsudin SE, Ketua LPM Kelurahan Ciketing Udik, H. Anto Ketua BKM Ciketing Udik, Tata Pembangunan Setda Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda Karang Taruna , Tokoh Wanita, Ibu – Ibu PKK Bimaspol , Bhabinsa Linmas dan Pokdarkamtibmas .

Abdul Hakim Amir SH, Kasubag Hukum Seda Kota Bekasi, menjelaskan tentang perwal 46 A tahun 2021 perubahan atas peraturan wali kota nomor 93 tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Bekasi.

Pasal 1, kentunan pasal 26 huruf b dalam peraturan walikota Bekasi nomor 93 tahun 2020 tentang lembaga pemberdayaan masyarakat di Kota Bekasi tahun 2020 nomor 93 seri E di ubah sehingga berbunyi sebagi berikut.

Penulis: Suhadi / UciEditor: Redaksi