Sosialisasi Perwal Pemilhan LPM Bagi Ketua LPM yang Sudah Menjabat 2 Kali tidak Dapat Mencalonkan Kembali

Sambungnya, Pasal 26 pada saat peraturan walikota ini berlaku. (a) Pengurus LPM yang sudah ada pada saat berlakunya peraturan walikota ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan masa baktinya terakhir sesuai dengan keputusan pengangkatannya.

Lebih lanjutnya Amir menjelaskan, (b) Ketua LPM yang sudah menjabat 2 (dua) kali masa jabatannya sebelum peraturan walikota ini berlaku tidak dapat mecalonkan kembali sebagai Ketua LPM pada periode berikutnya.

Sementara itu, Nahwan Wawan Lurah Ciketing Udik, mengatakan acara sosialisasi Perwal tetang pemilihan LPM telah berjalan dengan aman dan kondusif.

“Warga menjadi paham dengan adanya sosialisasi mendengarkan pemaparan dari Tata Pembangunan Setda Kota Bekasi dan Kasubag Hukum Setda Kota Bekasi Tetang Perwal pemilihan LPM,” ujarnya.

Penulis: Suhadi / UciEditor: Redaksi