Terkait Kasus TPPU Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Saat Persidangan

Kuasa Hukum Abdurahman Yusuf (AY) Dan Suryani Dohar Jani Simbolon, S.H,M.H. [doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI — Kekecewaan Kuasa Hukum Abdurahman Yusuf  (AY) Dan Suryani Dohar Jani Simbolon, S.H,M.H, diduga adanya Intervensi JPU terhadap saksi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda meminta keterangan saksi terdakwa, Senin (25/3/2024).

Menurut Dohar, saksi bernama Rosidah tadi lapor ke dia, Rosidah mengaku kalau ditakut – takuti di intervensi jaksa.

“Ya, menurut saya itu mengancam, kalau
(Rosidah- red) tidak menerangkan ini semua tentang Suryani segala macam diancam dan ditakut takuti akan dipakaikan rompi merah,” katanya,

“Jadi Rosidah ngadu ke saya sambil nangis. Kok sampai segitunya sih!, pihak kejaksaan, saya gak paham maksud mereka apa?,” ungkap Dohar .

Pasalnya, menurut Dohar sejak awal para saksi tersebut mempunyai hak asasi manusia dan mereka harus diperjuangkan haknya dan diperhatikan.

“Untuk persidangan hari ini yang jelas kami sangat kecewa ya, yang pertama surat panggilan saksi bukan dari Kejaksaan tapi masih melibatkan kepolisian. Jadi saya gak tau ni, apakah benar-benar anggarannya gak ada atau bagaimana, saya gak paham nih,” sesalnya.

Karena kata Dohar pada saat  itu Jaksa Harsini  pun pernah mengaku Kejaksaan gak punya anggaran fotocopy berkas. 

Penulis: BrayEditor: Redaksi