Terkait Kasus TPPU Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Saat Persidangan

Kuasa Hukum Abdurahman Yusuf (AY) Dan Suryani Dohar Jani Simbolon, S.H,M.H. [doc.net]

“Jadi saya semakin yakin ni, kalau kejaksaan itu sudah punya anggaran sebenarnya. Masa untuk melakukan pemanggilan saja masih menggunakan pihak kepolisian dengan menggunakan WhatsApp,” kata Dohar terheran-heran usai sidang.

Dohar juga mengataskan di persidangan terungkap pengakuan saksi Yulianto saat di Mabes Polri diperlakukan sewenang – wenang.

“Jadi pengakuan saksi pas di kepolisian saksi bernama Yulianto mengaku sendiri ditelanjangi di kamar mandi. Kemudian pada saat Rosidah di periksa juga cincin miliknya sendiri juga di ambil dicopot langsung dari tangannya dan itu tidak ada surat penyitaannya. Kalau memang itu barang bukti ya harus ada surat penyitaannya dong,” katanya geram.

Padahal aset semua itu kata Dohar hasil dari uang gaji mereka, Yulianto dan adiknya, ayahnya dan Rosidah sebagai ibunya yang bekerja membantu disana (rumah terdakwa-red) sebagai tugas dapur keluarga Suryani dan Abdurrahman Yusuf. 

“Semua itu hasil dari gaji mereka, tapi tetap aja disita semua. Menurut saya tidak ada hubungannya. Kemudian kalau tadi mengancam ngancam begitu, kenapa tidak dari kemarin dijadikan tersangka ini saksi yang dua orang itu,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Dohar menjelaskan  terkait saksi Yulianto dan Rosidah dinilai aneh karena masih tetap wajib lapor ke polisi padahal kasus ini sudah ada penyerahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan.     

“Untuk wajib lapor ke polisi, ketika ditanyakan sampai kapan kami dipanggil seperti begini, jawaban Kanit menurut keterangan saksi Rosidah, sampai kasus terdakwa Suryani selesai masa tahanannya. Wow… Sangat mengerikan, ya kalau memang mereka dianggap tersangka, kenapa nggak dari kemarin ditetapkan saja,” kata Dohar terheran – heran.

Penulis: BrayEditor: Redaksi