KLISENEWS, KOTA BEKASI – Personel Unit Reskrim Bekasi Kota menangkap seorang wanita bernama Wilis Anjani (31). Warga Jalan Kp poncol Rt 03/03 Ds Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut ditangkap petugas karena menggelapkan mobil rental di Jalan Patriot Dalam Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada hari sabtu 22 mei 2021.
Pihak korban bernama Novia Indahyani (36) mengatakan, pelaku menyewa kendaraannya dengan biaya sewa Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hari namun saat batas waktu pengembalian pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA : HUT Ke-76 RI, AMJ Adakan Lomba Cover Lagu Kisah Tentang Perjuangan Secara Virtual
“Pada saat pihak pelaku tidak diketahui keberadaannya, kami langsung melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian pada rabu 11 Agustus 2021,” jelasnya.
Kompol Armayani menjelaskan usai menerima laporan dengan Nomor laporan LP/B/58-BK/K/VIII/2021 Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Arfa Wahid melakukan penangkapan pelaku Wilis Anjani (31).
“Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil milik korban dan pelaku mengakui selain mobil milik korban ada mobil milik orang lain,” jelasnya,” kamis (19/08/21).
BACA JUGA : Demi Mendukung Percepatan Vaksin Merdeka, Kapolsek Tetap Pantau Gerai Vaksin di Hari Libur
Selanjutnya anggota reskrim polsek Bekasi Kota pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arfa Wahid melakukan pencarian mobil yang digelapkan pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku.
“Terhadap tersangka Wilis Anjani (31) patut di duga melakukan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.