Tunggakan Pajak 56 Miliar, Wali Kota Medan Segel Mall Canter Ponit

Medan Bobby Nasution Menyegel Gedung Mall Centre Point.

KLISE.NEWS, MEDAN — Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan. Saat tiba di lokasi Petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

BACA JUGA :
Mengenang Kedekatan Alm H. Eka Supria Atmaja Bupati Bekasi dengan Wartawan

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, Tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian Pihak Pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak di segel.

Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas Wali Kota Medan tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya Pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung di Tutup.

Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

Penulis: RaysahEditor: Red