Tunggakan Pajak 56 Miliar, Wali Kota Medan Segel Mall Canter Ponit

Medan Bobby Nasution Menyegel Gedung Mall Centre Point.

“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar Pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Wali Kota Medan

Selanjutnya Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Tinjau Stadion Teladan Medan, Wali Kota: Fasilitas yang Rusak dan Terbengkalai, ini Harus kita Perbaiki

“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” Jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan,” ungkap Bobby Nasution.

Penulis: RaysahEditor: Red