Agatha Martina Dijerat Kasus Pencucian Uang Oleh Pemilik PT. Trimaxindo

Agatha Martina Setiawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta. [doc.klise]

KLISE, JAKARTA – Pemilik Perusahan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia, Wito Kalip tanggapi kasus yang melibatkan seorang karyawatinya yang bernama Agatha Martina Setiawan.

Kepada awak media Wito Kalip menegaskan pihaknya terus berjuang agar mantan Manager di perusahaan miliknya segera disidang dan mempertanggung jawabkan perbuatannyan yang melakukan pidana pencucian uang senilai 5,25 milyar.

“Jadi terus kita perjuangkan kasus pencucian uangnya agar segera dilaksanakan, saya sudah di BAP terkait TPPU, saksi-saksi juga sudah di BAP oleh penyidik Fridon, kita lagi menunggu proses Gelar oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya di Cafe Koffie Kotjil, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurut Wito, kasus ini bermula saat Agatha Martina Setiawan melakukan pemindahan dana perusahaan senilai 5,25 milyar ke rekening terdakwa dan suami terdakwa (ELYAKIM) dan aplikasi FLIP (PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi)

“Jadi saat ini kasus pencucian uang ini sudah dalam penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saya, karyawan saya dan bank BCA termasuk perusahaan Fliptech sudah di BAP terkait pencucian uang,”akunya

“Dana perusahaan yang dipindahkan dicuci melalui aplikasi Flip dan dipindahkan ke rekening lain untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan dan aset lain atasnama pihak lain. Jadi disitulah terjadi proses pencucian uang tersebut,” tuturnya.

Menurut Wito, Agatha dan keluarga belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tidak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas dan segera disidangkan, agar si pelaku dihukum maksimal 20 tahun sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Agatha Martina Setiawan terdakwa kasus penggelapan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dengan putusan 4tahun 6 bulan yang dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Sampai berita ini diturunkan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah bersurat untuk minta keterangan PPATK dan Bank BTN (Terkait aliran dana dan juga pembelian rumah KPR melalui BTN Depok).

Wito Kalip (Korban Pelapor) dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi tertinggi kepada, Kasat Reskrim AKBP Andri Setiawan, Kanit AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Iptu Arif Adistia, dan Penyidik Bripka Fridon Fredy.

“Saya apresiasi para aparat hukum yang dengan gigih bekerja dan menangkap pelaku Agatha Martina dalam hal Penggelapan Dalam Jabatan dan Pencucian Uang (TPPU). Tak lupa kami juga apresiasi tertinggi kepada pihak Kajari Jakarta Barat dalam proses tuntutan pidana,” ucapnya.

Wito Kalip pun berharap dari kasus ini, pelaku mendapat hukuman sesuai apa yang telah dilakukannya. “Semoga pelaku dapat dihukum maksimal dan korban mendapatkan ganti rugi yang maksimal,” tutupnya.

Penulis: Guns










Exit mobile version