Penggelapan Uang Perusahaan, Agatha Martina Setiawan Dituntut 5 Tahun Penjara

Agatha Martina Setiawan (kemeja putih) Usai Sidang Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. [doc.klise]

KLISE, JAKARTA – Agatha Martina Setiawan (35), wanita asal Kampung Duri Barat, RT 014/008, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Diamankan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang milik PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII) tempat dirinya bekerja senilai Rp5,2 Miliar.

Diketahui manajemen PT. TII yang telah melaporkan hingga sidang putusannya Selasa (19/12/2023) kemarin. Dilaporkan lantaran telah melakukan penggelapan dan pencucian uang Perusahaan yang seharusnya disetorkan.

“Pelaku melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer secara transfer ke rekening pribadi dan nama suaminya, namun tidak diserahkan kepada perusahaan,” ujar Wito

Sementara, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad SH menggelar sidang putusan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Azam Akhmad SH dari membacakan tuntutan terdakwa Agatha Martina Setiawan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tuntutan dakwaan alternatif. Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang, ditempat ia bekerja di Perusahaan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII) sebesar Rp5,2 Miliar .

Adapun sebagai barang bukti yang dibacakan JPU ada beberapa diantaranya satu bundel Rekening Koran atas nama PT. TII dan barang bukti setoran transferan bank BCA serta beberapa barang bukti lainnya berupa mobil Yundhai warna biru tahun 2022 dan rumah tinggal yang dibeli dari uang haram dari hasil penggelapan sementara barang bukti tersebut disita oleh Polres Jakarta Barat, guna untuk penyelidikan kelanjutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka dengan itu terdakwa secara sah dan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang ia lakukan. Dakwaan pertama yaitu Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP Maka dengan itu, JPU Azam Akhmad menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman. Dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000, (lima ribu rupiah).

Terpisah, korban dan Direktur PT TII Wito Kalip, sangat puas atas kinerja JPU dan Polres Jakarta Barat dalam menangani kasus TPPU ini.

“Kami ucapkan banyak terimakasih, kepada tim JPU yang telah bekerja secara profesional, serta kepada penyidik Polres Jakarta Barat, Kompol Edy Budi, beserta jajaran yang bekerja ekstra hati-hati dalam penetapan tersangka dan penyitaan rumah dan mobilnya,” pungkas Wito.

Penulis: GunEditor: Redaksi










Exit mobile version