Diduga Ada Kongkalikong, TKD di Srimukti Beralih Menjadi Milik HDP

Ilustrasi penjualan lahan oleh Kepala Desa (Kades/Lurah). [doc.klise]

KLISE, KAB. BEKASI – Beberapa aset tanah kas desa (TKD) di wilayah kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi terancam hilang. Hilangnya TKD yang menjadi aset desa itu, terjadi akibat banyaknya TKD yang sudah berubah fungsi dan disinyalir sudah beralih status kepemiliknnya.

Dari beberapa TKD yang terancam hilang itu, di antaranya yakni TKD Desa Srimukti seluas kurang lebih 18 hektare di miliki oleh pihak pengembang (Developer) HDP. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan diduga TKD Srimukti sudah berubah status dari mulai SHM hingga SHGB milik Perumahan Hasana Damai Putra (HDP).

Uda Hidayat, Salah satu warga Desa Srimukti menceritakan, berubahnya status Tanah Kas Desa (TKD,red) Srimukti mulai dari SHM hingga SHGB.

Menurutnya, tanah Kas Desa (TKD) Srimukti, di operalih ke PT Bina Loka setelah itu, dari Bina Loka ke PT.Griya Bangun Bersama(GBB), lalu di GBB berubah lah menjadi SHM atas nama perorangan.

“Saya lihat data yang sekarang, saya kaget kok’sudah menjadi SHGB milik HDP,” jelasnya

Terpisah, Masyarakat Transparan Tambun Utara (MATA) Iwan, Jika merujuk Pasal 1 angka 10 pemendagri No 4 tahun 2007 tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan, dan titisara. Pada Pasal 15 angka 1 Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas desa. Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

“Peraturannya sudah jelas TKD itu, di jadikan sertifikatkan atas nama desa, kenapa sekarang di sertifikatkan atas nama perorangan dan menjadi SHGB perumahan HDP, yah kalau seperti itu sama saja suatu tidakan dengan sengaja melawan hukum,” tegasnya.

Masih Iwan, menduga kuat ada kongkalikong antara pemerintahan desa Srimukti dan PT.GBB bersama developer perumahan atas terjadinya perubahan status TKD menjadi milik HDP.

“Kami meminta kepada PJ Bupati Bekasi, Aparat Penegak Hukum (APH), baik daerah ataupun APH di Republik Ini untuk segera mengusut tuntas dan menangkap oknum oknum yang terlibat dalam melakukan kejahatan dugaan penjualan Tanah Kas Desa Srimukti. Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ia pun akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Desa dan kecamatan Tambun Utara,” tutupnya.***

Penulis: Guns