Daerah  

Diduga Melanggar Perwal Incumbent RW Didiskualifikasi, Refmuti Akhirnya Terpilih Menjadi Ketua RW 033

Warga RW 033 Menggelar Rapat Bersama Kasih Pemerintahan di Aula Kelurahan Mustikajaya. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemilihan Ketua RW 033 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi telah diulang kembali yang dinilai tidak sah, dikarenakan incumbent Ketua RW yang lama diduga mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Umat dan melanggar Perwal No. 58 tahun 2020 tentang RT dan RW pasal 18 , huruf i No. 2.

Jabatan Ketua RW 033 sebelumnya dijabat oleh Hanipan diserahkan kepada Ketua RT 05 Blok H Perum Mutiara Gading Timur (MGT), Refmuti yang merupakan kandidat nomor dua pada saat pemilihan Ketua RW 033 sebelumnya.

Dari hasil Keputusan rapat warga Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) hari Jumat 21 Juli 2023 pukul 21.00-22.00 WIB lalu yang dihadiri pihak Kecamatan, Kelurahan Mustikaya, panitia Pemilihan RW, para Ketua RT, dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan akhirnya menimbang dan memutuskan Refmuti menjabat Ketua RW 033 dan memberhentikan tidak hormat Hanipan sebagai Ketua RW 033.

Keputusan tersebut diambil sehubungan Hanipan didiskualifikasi diduga melanggar Peraturan Walikota No. 58 tahun 2020 tentang RT dan RW pasal 18 , huruf i No. 2 dan dikenakan sanksi diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Kepala Sesie (Kasie) Pemerintahan, Kelurahan Mustikaya, Iyantoni mengatakan akan segera memproses dan diajukan ke Camat Mustikajaya jabatan Refmuti sebagai Ketua RW 033 yang baru.

Penulis: BrayEditor: Redaksi