Diduga Merupakan Suruhan, Studio Zoom 8 Milik Warga di Sentul di Pagar Kawat Berduri

Kondisi Pintu Masuk Studio Zoom8 di Pagar Kawat Berdiri. [doc.klise]

“Masyarakat sekitar pemilik tanah tersebut hanya menjual kepada klien kami (Hendri Yuliansyah). Hal ini membuktikan adanya kejanggalan dari SHGB yang dimiliki PT Sentul City dan menguatkan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” tegasnya.

Martin Iskandar menceritakan, berbagai upaya telah dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Hendri Yuliansyah dengan pihak PT Sentul City. Namun, dari upaya dimaksud tidak tercapai suatu kesepakatan sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mencari kepastian hukumnya.

“Klien kami telah mengirimkan surat somasi (peringatan) kepada para penjual tanah di lahan tersebut guna mempertanggungjawabkan tentang status tanah yang saat ini menjadi sengketa tanah,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Martin Iskandar, para penjual tanah, yakni H. To’ib, H. Jalaludin, dan Hj. Romlah melalui kuasa hukumnya saat itu mengajukan gugatan untuk mengetahui status tanah tersebut ke Pengadilan Cibinong sampai ke Mahkamah Agung.

Penulis: DudunEditor: Red