KLISE.NEWS, BOGOR — Villa dan sanggar seni yang dikenal dengan Studio Zoom 8 di Kampung Tapos, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di pagar dan dipasangi kawat berduri oleh pihak lain yang diduga ada oknum preman bayaran.
Padahal, villa dan sanggar seni milik Hendri Yuliansyah yang berdiri di atas tanah seluas 8.800 M2 itu, telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00841/BPT/2013 tentang pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
Dampak dipagarnya villa dan sanggar seni dengan kawat berduri, kini aktivitas di Studio Zoom 8 terhenti, karena tidak bisa dilalui. Baik oleh para tamu maupun pemilik villa dan sanggar seni tersebut. Selain di pagar dengan kawat berduri, setiap pintu masuk juga digembok.
“Menurut informasi, pemagaran Studio Zoom 8 itu dilakukan pada 7-9 Mei 2021 yang diduga dilakukan oleh oknum preman bayaran pengembang,” kata Martin Iskandar, kuasa hukum Hendri Yuliansyah kepada awak media di kantornya, Sabtu (2/10/2021).