Diduga Merupakan Suruhan, Studio Zoom 8 Milik Warga di Sentul di Pagar Kawat Berduri

Kondisi Pintu Masuk Studio Zoom8 di Pagar Kawat Berdiri. [doc.klise]

Martin Iskandar mengungkapkan, selain bangunan villa dan sanggar seni itu telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kliennya juga sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi mendirikan bangunan gedung (IMBG) sebesar Rp 63.173.000 dengan bukti SKRD Nomor: 0308041 tertanggal 14 Agustus 2014.

Namun anehnya, lanjut Martin Iskandar, tanah yang dibeli oleh Hendri Yuliansyah ternyata tidak bisa dibuatkan sertifikat. Alasannya, karena di atas tanah milik Hendri Yuliansyah (pemohon), menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sudah terbit SHGB Nomor: 1345 tahun 2003 dan SHGB Nomor: 1602 tahun 2009 atas nama PT Sentul City.

Akan tetapi, menurut Martin Iskandar, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar dan keterangan dari penjual tanah, mereka tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya kepada pihak lain, apalagi kepada pihak Sentul City.

Penulis: DudunEditor: Red