Disdik Provinsi Jabar Tunjuk Mukaromah Plt Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Melalui Kepala Kantor Cabang Dinas Asep Sudarsono Berikan SK Penugasan Mukaromah Sebagai Plt Kepsek SMAN 19. [doc.sapar/klise]

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.

Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA :
Isi Kekosongan, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Bakal Segera Tugaskan Plt Kepsek SMA Negeri 19

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.

Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.

“Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021,” kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).

Penulis: SaparEditor: Red